HUKUM TILAWAH DI BULAN RAMADHAN
Bismillahirrahmanirrahim, sebagian dari
mereka menanyakan, bahwa, apa hukumnya
membaca Al-Qur’an dalam bulan ramadhan? Juga timbul biak-biak dari pertanyaan
tersebut. Tentang manfaat dan lain-lainnya. Lalu, bagaimana hukumnya?
Dalam
kitab Taysiri At-Taqrib, disebutkan tilawah qur’an ialah suci. Yakni kalimat, “Membaca
Qur’an merupakan sebuah keutamaan. Bagaimana tidak? Qur’an ialah kesucian dan
yang membaca harus suci.” Dalam hukum fiqh Imam Syafi’I tilawah sebuah
kewajiban. Beberapa ulama mengatakan hukum tilawah, ialah sebuah amalan sunnah
muakkadah. Beberapa ijtihad diperlakukan berkaitan dengan hal ini. Namun 2
pendapat berikut, saya lebih mengikut pendapat wajib. Asas ini dibuktikan
dengan ayat Allah dalam surat An-Nisa ayat 59.
“Taatilah Allah, taati
Rasulmu, dan ulil amri diantara kalian.”
Jika bukan karena Al-Qur’an bagaimana kita
ibadah? Sedangkan kita dilarang sembarang membuat cara ibadah. Maka hukum
membaca Al-Qur’an ialah wajib. Lalu bagaimana hukum membaca dalam bulan
Ramadhan?
Dalam hukum
Syar’iyyah, kita dapat melihat syarat wajib puasa dahulu.
SYARAT WAJIB
PUASA
Terdapat 4
Syarat
1. Beragama islam
2. Baligh
3. Berakal (tidak
gila)
Kita menelaah syarat Pertama, yakni beragama
islam. Sekali lagi, beragama kita harus berdasarkan syariat. Dan syariat
kita ambil, harus berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Sebanyak ulama menyimpulkan.
Seperti perkataaan Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz ra mengatakan.
“Janganlah berfatwa tanpa ilmu.” Sidang
Lajna Daimah
Dan
menurut firman Allah, yakni Innallaha sami’un ‘Aliim. Yaitu Allah
ﷻ maha mendengar lagi maha mengetahui. Sebagaimana pula khutbah
Hajjah. Wa Khairal Hadi, hadyu muhammadin ﷺ,
wasyarral umuri muhdatsatin fiddini Bid’ah Wakulla bid’atin dhalalah Wakulla dhalalatin
finnar. Yaitu, sebaik-baiknya tauladan ialah Nabi Muhammad ﷺ dan segala hal
yang baru ialah bid’ah, juga setiap pengadaan hal yang baru ialah keburukan,
segala keburukan letaknya di neraka.
Bukan
hanya syarat wajib, namun syarat sah juga. Kita melihat:
SYARAT
SAH PUASA
1.
Islam,
dan telah melaksanakan juga terhindar dari menutup-nutupi.
2.
Berakal,
maka ia harus berakal sehat. Kalaupun ia gila, diterima siangnya
3.
Bebas
dari haid dan nifas
Tiada
syarat sah, dari mengkhatam Al-Qur’an. Maka tidak wajib seseorang mengkhatam,
namun. Dimanakah hari kita? Sebagai muslim, apakah kita tidak saying dan tidak
merasa rugi, ketika bulan yang suci dan digandakan berlipat-lipat. Ditakutkan,
saat kita malas ibadah, merasa tak butuh. Khawatir Setan sudah melekat dalam
hati kita. Maka memang tidak wajib, namun ini merupakan tamparan tersirat dari
Allah untuk kita. Wallahu Ta’ala An’am.

Comments
Post a Comment