HUKUM TILAWAH DI BULAN RAMADHAN




  Bismillahirrahmanirrahim, sebagian dari mereka menanyakan, bahwa,  apa hukumnya membaca Al-Qur’an dalam bulan ramadhan? Juga timbul biak-biak dari pertanyaan tersebut. Tentang manfaat dan lain-lainnya. Lalu, bagaimana hukumnya?        
   Dalam kitab Taysiri At-Taqrib, disebutkan tilawah qur’an ialah suci. Yakni kalimat, “Membaca Qur’an merupakan sebuah keutamaan. Bagaimana tidak? Qur’an ialah kesucian dan yang membaca harus suci.” Dalam hukum fiqh Imam Syafi’I tilawah sebuah kewajiban. Beberapa ulama mengatakan hukum tilawah, ialah sebuah amalan sunnah muakkadah. Beberapa ijtihad diperlakukan berkaitan dengan hal ini. Namun 2 pendapat berikut, saya lebih mengikut pendapat wajib. Asas ini dibuktikan dengan ayat Allah dalam surat An-Nisa ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Taatilah Allah, taati Rasulmu, dan ulil amri diantara kalian.”
    Jika bukan karena Al-Qur’an bagaimana kita ibadah? Sedangkan kita dilarang sembarang membuat cara ibadah. Maka hukum membaca Al-Qur’an ialah wajib. Lalu bagaimana hukum membaca dalam bulan Ramadhan?
Dalam hukum Syar’iyyah, kita dapat melihat syarat wajib puasa dahulu.
SYARAT WAJIB PUASA
Terdapat 4 Syarat
1.   Beragama islam
2.   Baligh
3.   Berakal (tidak gila)
  Kita menelaah syarat Pertama, yakni beragama islam. Sekali lagi, beragama kita harus berdasarkan syariat. Dan syariat kita ambil, harus berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Sebanyak ulama menyimpulkan. Seperti perkataaan Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz ra mengatakan.
                     “Janganlah berfatwa tanpa ilmu.” Sidang Lajna Daimah
Dan menurut firman Allah, yakni Innallaha sami’un ‘Aliim. Yaitu Allah        maha mendengar lagi maha mengetahui. Sebagaimana pula khutbah Hajjah. Wa Khairal Hadi, hadyu muhammadin , wasyarral umuri muhdatsatin fiddini Bid’ah Wakulla bid’atin dhalalah Wakulla dhalalatin finnar. Yaitu, sebaik-baiknya tauladan ialah Nabi Muhammad dan segala hal yang baru ialah bid’ah, juga setiap pengadaan hal yang baru ialah keburukan, segala keburukan letaknya di neraka.

Bukan hanya syarat wajib, namun syarat sah juga. Kita melihat:
SYARAT SAH PUASA
1.     Islam, dan telah melaksanakan juga terhindar dari menutup-nutupi.
2.     Berakal, maka ia harus berakal sehat. Kalaupun ia gila, diterima siangnya
3.     Bebas dari haid dan nifas
Tiada syarat sah, dari mengkhatam Al-Qur’an. Maka tidak wajib seseorang mengkhatam, namun. Dimanakah hari kita? Sebagai muslim, apakah kita tidak saying dan tidak merasa rugi, ketika bulan yang suci dan digandakan berlipat-lipat. Ditakutkan, saat kita malas ibadah, merasa tak butuh. Khawatir Setan sudah melekat dalam hati kita. Maka memang tidak wajib, namun ini merupakan tamparan tersirat dari Allah untuk kita. Wallahu Ta’ala An’am.









Comments